Zakat penghasilan, atau yang sering disebut sebagai zakat profesi, merupakan bagian dari zakat mal yang harus dipenuhi atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin yang diperoleh melalui pekerjaan yang tidak melanggar prinsip syariah. Nishab zakat penghasilan ditetapkan sebesar 85 gram emas per tahun, dengan kadar zakat sebesar 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa penghasilan yang tercakup dalam zakat penghasilan mencakup segala bentuk pendapatan yang diperoleh secara halal, baik itu berupa gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain, baik secara rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya. Begitu pula, pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya juga termasuk dalam kategori zakat penghasilan.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan Zakat penghasilan wajib dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan diterima oleh individu yang dianggap wajib membayar zakat. Seseorang dianggap wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. SK BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa memperkuat hal ini dengan menetapkan nishab zakat pendapatan pada tahun 2024 sebesar senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- per tahun atau Rp6.859.394,- per bulan.
Dalam pelaksanaannya, zakat penghasilan dapat dibayarkan setiap bulan dengan nilai nishab per bulan yang setara dengan seperduabelas dari 85 gram emas, seperti yang tertera di atas, dengan kadar 2,5%. Oleh karena itu, apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, wajib untuk membayar zakat sebesar 2,5% dari penghasilan tersebut.
Berbagai jenis profesi dengan pembayaran rutin atau tidak rutin, dengan penghasilan tetap atau bervariasi setiap bulan, dapat termasuk dalam kewajiban zakat penghasilan. Jika penghasilan dalam satu bulan tidak mencapai nishab, maka pendapatan selama satu tahun diakumulasikan atau dihitung, dan zakat dapat dibayarkan jika penghasilan bersihnya telah mencukupi nishab.
Langkah-Langkah Perhitungan Zakat Penghasilan:
Dengan demikian, berdasarkan perhitungan di atas, penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/bulan sudah mencapai nishab zakat pendapatan. Oleh karena itu, Bapak Fulan wajib membayar zakat penghasilan sebesar Rp250.000,- per bulan.
Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui LAZDAUD (Lembaga Amil Zakat Daud)
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Menanti doa-doa orang baik